
Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Kristen Pasundan (YPT GKP) merupakan Badan Penyelanggara Perguruan Tinggi Institut Kesehatan Immanuel (IKI) Bandung.
Institut Kesehatan Immanuel adalah Perguruan Tinggi Swasta yang didirikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nasional RI Nomor 385/E/0/2022 tanggal 7 Juni 2022 sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Immanuel Bandung yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Kristen Pasundan (YPT GKP).
YPT GKP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan serta Anggaran Dasar, dihadapan Notaris Andriani Budiono, SH tanggal 17 Oktober 2012 di kota Bandung, dimana akta pendirian dan perubahannya telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 4 Juli 2013 nomor AHU-3804.AH.01.04 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26 Juni 2014 nomor 50, Tambahan Berita Negara no. 32296/AD/2014.
YPT GKP bertugas menyelenggarakan dan mengembangkan program Pendidikan vokasi, akademik, profesi, magister, spesialis dan doktoral dalam lingkup bidang kesehatan. Penyelenggaraan dan pengembangan program tersebut dalam lembaga Pendidikan Tinggi, yang mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Institut Kesehatan Immanuel merupakan Perguruan Tinggi yang didirikan sebagai perwujudan dari pelayanan gereja dalam rangka melaksanakan tugas panggilan gereja untuk mengabarkan injil-kabar sukacita-melalui bidang pendidikan kesehatan. Gereja Kristen Pasundan (GKP) menyadari bahwa Perguruan Tinggi sebagai sebuah institusi masyarakat ilmiah merupakan pusat penyelenggara dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilaksanakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perikehidupan bangsa yang diselenggarakan berazaskan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar tertinggi dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi di Institut Kesehatan Immanuel.